Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan
menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank
umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
"Hasil Rapat Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2017 menetapkan
tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR
turun sebesar 25 bps dan simpanan dalam valas di bank umum tetap," kata
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers, di
Jakarta, Kamis.
Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum turun
dari 6 persen menjadi 5,75 persen dan untuk BPR turun dari 8,5 persen
menjadi 8,25 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan
valas di bank umum tetap 0,75 persen.
Pertimbangan penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut
memperhatikan kondisi perbankan di mana terdapat tren suku bunga
simpanan yang menurun dan kondisi likuditas yang terjaga.
LPS memantau tren suku bunga simpanan secara rata-rata selama
periode observasi pada bulan lalu terdapat penurunan suku bunga pasar
(SBP) sebesar 41 basis poin dibanding periode yang lalu. Sementara SBP
valas pada periode yang sama naik sebesar 2 bps.
"Saya rasa ini sejalan dengan menurunnya JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate)," kata dia.
LPS juga memantau tingkat bunga deposito maksimum mengalami
penurunan signifikan. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok bank BUKU
4 sebesar 37 bps, diikuti kelompok Bank BUKU 1 sebesar 25 bps , BUKU 3
sebesar 23 bps, dan BUKU 2 sebesar 10 bps.
"Asesmen kami, tiga bulan ke depan diperkirakan risiko likuiditas akan menurun sampai akhir tahun," ucap dia.
Ia mengatakan, pelonggaran kebijakan moneter dan membaiknya eksekusi
anggaran belanja pemerintah yang sesuai dengan pola musimannya
merupakan faktor utama yang mengurangi risiko likuiditas dalam jangka
pendek ke depan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan
antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan
simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan
nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang
berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang
mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat
suku bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana mereka.
Bank dalam menjalankan usahanya hendaknya memperhatikan kondisi
likuiditas ke depan," ucap dia. (WDY)
Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Basis Poin
Kamis, 2 November 2017 19:53 WIB