Mangupura (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor perhotelan yang memanfaatkan jasa agen perjalanan wisata dalam jaringan untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa luar negeri dari luar daerah pabean belum sepenuhnya dipahami oleh para wajib pajak," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Goro Ekanto dalam sosialisasi aspek perpajakan agen perjalanan wisata dalam jaringan di Seminyak, Kabupaten Badung, Selasa.
Sosialisasi diberikan kepada sekitar 250 wajib pajak dari hotel di Bali mendapatkan sosialisasi pengenaan objek pajak yang timbul karena adanya pemanfaatan jasa luar negeri dari hotel yang memanfaatkan jasa pemesanan dalam jaringan dari perusahaan agen perjalanan yang berkedudukan di luar daerah pabean.
Ia mengharapkan wajib pajak mendapatkan pemahaman dan kewajiban perpajakan terutama bagi hotel termasuk pengenaan pajak atas pemanfaatan jasa agen perjalanan wisata dalam jaringan sehingga penerimaan pajak bisa ditingkatkan.
Goro mengutip kajian ekonomi dan keuangan regional Provinsi Bali yang dikeluarkan Bank Indonesia pada Mei 2017 menyebutkan kunjungan wisatawan mancanegara tumbuh 22,9 persen.
Pertumbuhan itu merupakan yang tertinggi dalam kurun waktu lima tahun pada triwulan pertama tahun ini bahkan lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan tahunan kunjungan wisatawan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Tingginya tingkat kunjungan wisatawan diharapkan memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan dari sektor pariwisata.
Namun berdasarkan data statistik penerimaan tahun 2016, dari lima klasifikasi lapangan usaha penentu penerimaan pajak di Bali, sektor pariwisata yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum menempati urutan ketiga setelah sektor perdagangan dan jasa keuangan.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak yang bergerak di sektor tersebut masih perlu ditingkatkan berdampingan dengan upaya pengawasan secara intensif dari Kantor Pelayanan Pajak. (WDY)
DJP Bali Dorong Kepatuhan WP Perhotelan
Selasa, 12 September 2017 14:35 WIB