"Sepuluh orang tersebut merupakan narapidana yang beragama Budha," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Kristiadi di Denpasar, Selasa.
Remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana tersebut diberikan bagi mereka yang memiliki syarat seperti berkelakuan baik di dalam tahanan.
"Dasar pertimbangannya, mereka yang menerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan taat menjalani kegiatan keagamaan selama di Lapas," ujar Kristiadi.
Pengurangan hukuman tersebut diberikan kepada narapidana dengan besaran waktu bervariasi yakni antara 15 hari hingga satu bulan.
"Tahun ini tidak ada yang mendapat remisi bebas untuk Hari Waisak. Dan yang mendapat remisi terbanyak atau satu bulan adalah narapidana anak," katanya.
Ke-10 narapidana yang mendapat remisi tersebut, terdiri atas delapan orang dari Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, satu orang dari Rumah Tahanan Singaraja, dan satu orang anak yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Karangasem.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Denpasar Siswanto mengatakan, warga binaannya yang beragama Budha terdapat 17 orang, namun hanya delapan orang yang mendapat remisi Waisak.
"Yang mendapat remisi hanya delapan, karena ya hanya yang berkelakuan baik saja yang mendapat remisi," ujar Siswanto. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.