Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua
tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan
pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017, termasuk Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
"Tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan
Laut dan Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna
Keruktama (AGK) ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam (24/8).
Ia mengatakan untuk tersangka ATB ditahan di Rumah Tahanan Klas I
Jakarta Timur Cabang KPK Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta
Raya (Pomdam Jaya) di Jalan Guntur, Jakarta Selatan, dan tersangka APK
ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara,
disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau
janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di
lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga
dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB),"
kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan
dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB)
dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang
dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (WDY)
KPK Tahan Dirjen Perhubungan Laut
Jumat, 25 Agustus 2017 9:07 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wdy/2017)