Denpasar (Antara Bali) - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyatakan, Widiawan yang baru dicopot dari jabatan Kepala Rutan Bangli karena kasus suap dan narkoba, sebelumnya telah diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Pada April lalu, yang bersangkutan (Widiawan) sudah diperingatkan, tapi dia ternyata membuat malu jajaran kami," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Taswem Tarib di Denpasar, Kamis malam.
Taswem mengungkapkan bahwa pada 20 April sebelum terjadi kasus penyuapan oleh seorang narapidana Rutan Bangli tersebut, Widiawan sudah diusulkan untuk diganti.
"Saat itu, kami sudah mengusulkan untuk mengganti Widiawan dari jabatan Kepala Rutan Bangli. Karena terjadi kasus ini, kami tidak segan-segan untuk langsung mencopotnya," tegasnya.
Taswem enggan menjelaskan, jenis pelanggaran dan peringatan apa saja yang saat itu diberikan kepada Widiawan.
Terkait kasus narkoba, dia mengakui bahwa Kementerian Hukum dan Ham telah melakukan tes urine terhadap seluruh personel UPT maupun kepala Lapas yang dilaksanakan di Surabaya, 12 Maret 2011.
"Untuk Widiawan, saat itu hasil tes urinenya negatif. Tapi setelah kasus ini, tim kami belum melakukan tes urine lagi," katanya.
Taswen menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Widiawan mengaku menerima suap dari narapidana yang menikmati kebebasan di luar tembok penjara itu hanya sebesar Rp1 juta.
Tim pemeriksa dan pemasyarakatan rencananya segera memeriksa lima petugas Rutan Bangli yang terkait kasus penyuapan terhadap Widiawan tersebut.
"Siapa-siapa saja, kami belum dapat menyebutkan. Yang jelas ada lima orang. Kalau ketahuan bersalah, melakukan pelanggaran, ya ditindak tegas, copot jabatan, siapapun itu," tegas Taswen.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Badung menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, salah seorang pelaku di antaranya merupakan narapidana Rutan Bangli.
Mereka yang pertama ditangkap adalah John Kaka (24), asal Sumbawa, pada Minggu (8/5) di rumah kos Jalan Sidakarya, Denpasar. Kemudian Rudi Saputra Siregar (30) asal Sumatera Utara.
Rudi ditangkap di halaman RSUP Sanglah sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka Rudi bertugas sebagai pengatur transaksi dan pencari konsumen.
Sementara dalam melakukan aksinya, tersangka John bertindak sebagai kurir yang mengantar barang pesanan dengan modus menyimpan narkoba di antara tumpukan baju dalam tas plastik yang akan di bawa ke jasa pencucian guna mengelabuhi petugas rutan.
Dari rumah kos tersangka John inilah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 234 paket sabu-sabu yang sebagian sudah dibungkus rapih, serta 28 butir ekstasi.
Dari pengakuan Rudi kepada polisi, sebelum keluar Rutan, tersangka sempat menyetor uang Rp1 juta kepada Widiawan selaku Kepala Rutan Bangli. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti pihak berwenang, hingga Widiawan dicopot dari jabatananya dan diperiksa oleh tim.(*)