Gianyar (Antara Bali) - Ni Ketut Astini (35), wanita pembunuh bayi yang baru dilahirkannya, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tri Riswati di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis.
Vonis yang diberikan kepada wanita yang tega membunuh anaknya yang baru dilahirkannya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun atau 18 bulan.
Pada saat persidangan terungkap, Astini melakukan perbuatan kejinya itu pada Januari 2011. Saat itu, setelah membunuh, pembantu rumah tangga itu pun membuang bayinya di sebuah saluran pembuangan air yang tidak jauh dari rumah majikannya.
Tindakan itu didorong oleh rasa malu karena takut aibnya terbongkar. "Saya memang pernah melakukan hubungan dengan mantan suami. Itupun hanya beberapa kali, tapi saya tidak sadar jika setelah itu hamil," kata Astini.
Setelah mengetahui hamil, wanita dari Kabupaten Karangasem itu berusaha mengugurkan kandungannya, namun usaha tersebut gagal, justru kandungannya pun kian membesar.
"Saya melahirkan bayi ketika berada di kamar mandi, hal itu membuat panik. Untuk menutupi aib, saya memilih membuang anak saya agar tidak diketahui orang lain,†ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum membuang, bayinya dicekik, kemudian dibungkus dalam kresek plastik hitam sehingga mudah dibawa.
Atas perbuatan keji itu, Astini dikenai pasal 341 KUHP dengan sangkaan merampas nyawa anak sendiri dengan acaman kurungan tujuh tahun penjara. Namun berdasarkan beberapa pertimbangan, hakim memutuskan terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
"Kami mengurangi masa hukuman karena beberapa aspek. Salah satunya, kami merasa iba pada yang bersangkutan, tindakan terdakwa dilakukan karena takut aibnya diketahui orang lain,†ujar Ketua Majelis Hakim Tri Riswati usai persidangan.
Astini ditangkap 25 Januari 2011, Astini berhasil diamankan satuan polisi dari Polsek Ubud di rumah majikannya di Desa Padangtegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Astini ditangkap, lantaran diduga telah membunuh darah dagingnya.(*)