Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Sektor Kuta mengungkap motif pelaku pembunuhan bernama Marianus Garu alias Bryan (28) terhadap korban Astuti (38) yang ditemukan Sabtu (24/6) di Pantai Doble Six Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Motif tersangka yakni marah dan tidak terima diejek oleh korban dan tersangka pada saat melakukan pembunuhan dalam keadaan mabuk setelah minum anggur campur bir," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas sebagaimana dikutip dari dari keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Bali, Senin.
Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu (24/6) sekira pukul 06.00 Wita dimana warga menemukan jasad seorang perempuan di Pantai Doble Six Legian, Kuta.
Setelah penemuan jasad korban tersebut, Unit Reskrim dan Satreskrim Polresta Denpasar melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap dalang dibalik tewasnya perempuan yang ditemukan dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, tim gabungan mendapatkan ciri-ciri dari pelaku dengan identitas seorang laki-laki umur sekitar 25-30 kemudian didapatkan pula keterangan saksi bahwa sebelum kejadian korban sempat bertengkar dengan seseorang laki laki dengan panggilan Bryan pada malam sebelum korban ditemukan meninggal di tepi pantai.
Baca juga: Polisi terapkan rekayasa lalu lintas saat pelebon Raja Denpasar IX
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim gabungan kemudian mencari keberadaan terduga pelaku Bryan dan berhasil diamankan pada pukul 13.00 WITA di Kios Toko kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian perkara yang saat itu sedang tidur di dalam kios dengan temannya.
Setelah diinterogasi oleh penyidik, Bryan mengaku membunuh korban karena marah diejek dan dikatai kasar oleh korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bambang Yugo mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Bryan mengenal korban baru sekitar seminggu dan hanya sebagai teman biasa. Menurut keterangan pelaku, dia menaruh perasaan suka dengan korban, namun belum pernah mengungkapkan perasaan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, tersangka Bryan tinggal di tempat yang sama dengan korban, namun beda kamar kos.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan bayi gegerkan warga di Denpasar
"Dia sebenarnya punya perasaan suka sama korban, namun belum pernah diungkapkannya. Pada saat pesta miras itu malah dikatain kasar oleh korban hingga membuatnya emosi," kata Bambang.
Bambang mengatakan pelaku yang dalam keadaan mabuk dan tidak bisa mengontrol emosi tak terima dikatai kasar oleh korban, lantas menikam korban dengan pecahan botol dan sebuah golok.
Tak lama setelah peristiwa itu, korban meninggal dunia diduga kehabisan darah. Sampai kini, Polresta Denpasar masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik RSUP Sanglah atau Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.
Pelaku sendiri ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Bryan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.