Mangupura (Antara Bali) - Pemberian bantuan santunan kepada penunggu pasien yang menjalani rawat inap di kelas tiga Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung, Bali, masih menunggu tanda tangan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
"Untuk draf Peraturan evaluasi ini tinggal menunggu tanda tangan bapak bupati, setelah dievaluasi terakhir dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Denpasar," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, untuk pelaksanaan pemberian santunan penunggu pasien ini dipastikan akan terealisasi pada anggaran Perubahan Tahun 2017. Untuk, total anggaran pemberian santunan kepada penunggu pasien ini mencapai Rp8 miliar.
Sudarsana mengatakan, dalam Peraturan Bupati telah diatur, penunggu pasien yang menerima santunan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Badung dan harus masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pasien.
"Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan rawat inap minimal selama tiga hari," ujarnya.
Syarat lainnya, lanjut dia, pasien juga harus dirawat pada rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam perbup. "Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya permohonan diajukan ke Dinas Sosial," ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit dan Puskesmas melakukan verifikasi. "Setelah lolos verifikasi, nanti pengamprahannya masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," katanya.
Kemudian, tahap akhir permohonan tersebut harus mendapat persetujuan bupati agar bantuan ini dapat dicairkan. "Untuk nominal santunan yang akan diberikan sebesar Rp450 ribu per hari hingga maksimal Rp5 juta, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perbup," katanya. (WDY)
Pemberian Santunan Penunggu Pasien RSUD Badung Tunggu Bupati
Rabu, 2 Agustus 2017 21:16 WIB