Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah mencopot Widiawan sebagai Kepala Rumah Tahanan Bangli karena terbukti menerima suap dan lalai terhadap tahanannya yang bisa keluar rutan untuk menjalankan bisnis narkoba.
"Pencopotan sudah dilakukan hari ini. Petugas yang melakukan tindakan seperti itu ya wajar dipecat," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Taswem Tarib, Selasa.
Kepala Rutan Bangli Widiawan menurut Taswem terbukti menerima suap sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus Kanwil Hukum dan HAM yang diketuai Kepala Bidang Pemeriksaan Pemasyarakatan, I Wayan Suendra.
Menurut dia, Kepala Rutan Bangli Widiawan terbukti menerima uang suap dari narapidana kasus narkoba, Rudi Saputra Siregar (30) yang ditangkap petugas Polres Badung pada Minggu (8/5) sekitar pukul 16.00 Wita di halaman rumah sakit Sanglah Denpasar.
Sebelum Rudi ditangkap, terlebih dahulu tersangka lain bernama Jhon Kaka (24) ditangkap di rumah kosnya Jalan Sidakarya Denpasar. Dari Kamar kos tersebut didapatkan sejumlah barang bukti berupa 234 gram sabu-sabu beserta alat isapnya dan 28 butir ekstasi.
Taswem menambahkan, Widiawan juga akan diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan hukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba narapidananya.
"Ya pasti siapa pun tidak kebal hukum. Mengenai proses hukum, silakan penyidik melakukan tugasnya," kata Taswem singkat. (*)