Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat dan Polsek Kuta berhasil menangkap pasangan suami-istri pelaku pencurian sepeda gayung milik siswa SDN-2 Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
"Penangkapan tersebut dari hasil koordinasi Polsek Kuta dan Polsek Denbar, karena kebetulan pelaku tinggal di wilayah hukum sana (Denpasar Barat)," jelas Kapolsek Kuta AKP Gde Ganefo, Sabtu.
Suami-istri tersebut yakni Dody Supriyanto (20) dan Lisa Lestari (26). Kedua pelaku yang tinggal di Jalan Gunung Sari III, Monang Maning, Denpasar, ditangkap Rabu (27/4) oleh petugas Polsek Denbar.
Keduanya ditangkap setelah terakhir kali melakukan aksi pencurian di SDN 2 Kedonganan, Jimbaran.
Saat itu kedua pelaku mencuri sepeda milik siswa SD tersebut ketika korban sedang belajar di kelas. Sepeda gayung yang terparkir di halaman sekolah tersebut kemudian diambil oleh pelaku.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian, namun juga kerap mencuri sepeda dan telepon genggam.
"Dia juga pernah melakukan pencurian sepeda di dua TKP di wilayah Padang Sambian, Denbar. Juga pencurian HP di lima TKP yang semuanya berada di wilayah Denpasar Selatan (Densel)," ujar Ganefo.
Kedua orang pasangan muda itu mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit faktor ekonomi. Apalagi, Lisa sang istri tengah mengandung empat bulan.
Sementara, Dody sendiri bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak pasti.
Dari hasil curiannya tersebut, rencananya, sepeda itu akan dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari, namun sepeda gayung merek polygon dengan harga kisaran jutaan rupiah milik korban belum sempat dijual.
"Untungnya itu belum dilakukan. Sehingga sekarang sepeda itu kita sita sebagai barang bukti kejahatan mereka, ujarnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)