Kuta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi melalui kantor regional OJK sehingga memberikan efisiensi dari sisi biaya dan waktu.
"Selain pelaku swasta, pemda bisa menghasilkan dana melalui pasar modal dengan produk obligasi daerah," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Diseminasi Laporan Ekonomi Indonesia 2016 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Menurut Nurhaida, pemda atau perusahaan di daerah kini tidak harus ke Jakarata untuk melakukan penawaran saham dan obligasi namun sudah bisa dilakukan di OJK perwakilan daerah.
Selain itu pihaknya juga membuka layanan registrasi dalam jaringan sehingga diharapkan makin banyak perusahaan, termasuk pemda dan perusahaan daerah melirik pasar modal.
"Mereka (pemda atau perusahaan daerah) sudah bisa melakukan dan menerima penawaran. Mereka tidak harus ke Jakarta jadi dari segi biaya ini cukup efisien," katanya.
Nurhaida lebih lanjut mengatakan masih belum ada daerah di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah karena melalui syarat yang harus dilalui sebelum melakukan penawaran perdana atau IPO.
Syarat tersebut, lanjut dia, pemda harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kementerian Keuangan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengatakan di beberapa negara maju, obligasi daerah bahkan telah diterapkan sehingga menjadi salah satu pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur atau proyek jangka panjang lainnya.
Hingga saat ini, lanjut Nurhaida, jumlah emiten atau perusahaan yang melantai di bursa saham mencapai 537 emiten dan diyakini akan terus bertambah karena saat ini OJK tengah memproses 14 emiten baru yang akan masuk pasar modal.
Nurhaida mengatakan produk pasar modal seperti saham dan obligasi dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur jangka panjang.
Sehingga pembangunan infrastruktur yang menelan biaya besar tidak perlu menunggu dana dari APBN terpenuhi namun bisa didukung hasil dari pasar modal. (WDY)
OJK Beri Kemudahan Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
Senin, 22 Mei 2017 15:56 WIB