Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang konsentrasi untuk mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah (municipal bond) sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dalam rangka pembangunan infrastruktur.
"Pada dasarnya prioritas pemerintah pusat mendorong infrastruktur. Kita sangat konsentrasi untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan pembiayaan jangka panjang melalui `municipal bond`," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, OJK akan memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah yang memiliki niat untuk menerbitkan obligasi, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, Nurhaida mengakui bahwa masih ada beberapa kendala bagi pemerintah daerah, yakni salah satu syarat dalam penerbitan surat utang dalam peraturan pasar modal disebutkan laporan keuangan harus di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, sementara laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita akan mencari solusinya agar ke depannya pemerintah daerah dapat menerbitkan surat utang. Intinya, kita akan mendorong untuk pembangunan daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan bahwa salah satu hal yang juga menjadi kendala bagi daerah adalah status kelayakan kredit dari kota dan kabupaten itu sendiri.
"Kelayakan kredit merupakan inti dari pinjaman yakni semakin tinggi tingkat kelayakan kredit suatu kota atau daerah, maka akan semakin mudah pula akses kota atau daerah tersebut kepada pinjaman atau skema pembiayaan alternatif lainnya," paparnya.
Ia mengemukakan bahwa status dan peringkat kelayakan kredit merupakan salah satu syarat utama yang diperlukan dalam mengakses pembiayaan dari pihak swasta, terutama dalam penerbitan obligasi daerah.
"Melalui peringkat tersebut, akan terlihat tingkat risiko gagal bayar dari pemerintah daerah. Semakin tinggi peringkatnya, maka akan semakin rendah risiko gagal bayarnya," kata Muliaman D. Hadad.(WDY)