Badung, Bali (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar MPR RI mengusulkan kebijakan obligasi daerah sebagai salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan anggaran di daerah.
Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI H. Ferdiansyah dalam acara lokakarya Fraksi Golkar MPR RI di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin, mengatakan pengembangan obligasi daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah karena dapat mempercepat pembangunan daerah sekaligus mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.
"Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan pelaksanaan pembangunan di daerah adalah melalui penerbitan obligasi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," katanya.
Dia menjelaskan obligasi daerah adalah surat utang jangka menengah hingga jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan.
Pengembangan instrumen ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Menurut dia, meskipun otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade, tetapi banyak daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah antara lain keterbatasan sumber daya fiskal, lemahnya kapasitas perencanaan dan penganggaran, rendahnya inovasi pembiayaan daerah, dan ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat.
Dalam konteks ini, pengembangan obligasi daerah dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
Selain itu, kata dia, pengembangan obligasi daerah juga dimaksudkan untuk mendorong daerah-daerah yang memiliki potensi dari segi kapasitas fiskal dan dari sisi pengelolaan keuangan yang baik, untuk menggunakan alternatif pembiayaan melalui obligasi daerah sehingga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
Tak hanya itu, obligasi daerah tidak hanya berperan dalam pembangunan ekonomi lokal, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan demi masa depan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Pembangunan daerah yang mandiri tidak hanya mempercepat kemajuan wilayah tetapi juga memperkuat struktur dan bangunan NKRI," kata Ferdiansyah.
Jika dikelola dengan tepat, obligasi daerah bukan hanya dapat menjadi instrumen fiskal yang penting bagi daerah sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara RI tahun 1945, tetapi juga merupakan simbol kepercayaan dan kematangan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) dalam kerangka NKRI.
