"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA akan terbagi dalam dua kelompok, yakni rumah tangga dan rumah tangga mampu," kata Deputi Manajer Strategi Pemasaran PT PLN Distribusi Bali, I Ketut Adi Artika di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pelanggan rumah tangga yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) TNP2K otomatis menjadi pelanggan rumah tangga mampu (R1M/900 VA).
Saat ini, pelanggan yang menginginkan pasang baru daya 900 VA atau tambah daya ke 900 ke atas dipersilakan untuk mendaftar.
"Selain bagi pelanggan pascabayar yang ingin tambah daya maupun mengubah daya menjadi 900 VA, namun ingin tetap pascabayar atau reguler tetap dipersilakan untuk memilih," katanya, didampingi Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra.
Ia mengatakan sekarang siapa saja boleh memakai daya 900 VA, baik pelanggan baru atau pelanggan lama yang ingin menggunakan daya 900 VA bisa langsung menghubungi pusat layanan PLN 123.
Selain adanya penambahan golongan tarif, pelanggan yang melakukan perubahan daya juga dapat menggunakan kwh meter pascabayar.
"Kami tidak memaksakan untuk pelanggan mengubah daya menggunakan prabayar, jika pelanggan ingin tetap menggunakan kwh meter lama juga diperbolehkan," ucapnya.
Gusti Putra menambahkan PLN Distribusi Bali sampai dengan April 2017 memiliki 506.950 pelanggan rumah tangga dengan jumlah pelanggan daya 900 VA sebanyak 125.116 pelanggan.
"Dari seluruh pelanggan rumah tangga 900 VA d Bali ada 12.203 pelanggan yang sampai saat ini masih menerima subsidi listrik," ujarnya.
Penyesuaian tarif tenaga listrik oleh pemerintah kepada pelanggan rumah tangga mampu 900 VA dilakukan dalam tiga tahapan pada bulan Januari, Maret, dan Mei 2017.
Untuk mulai bulan Juli 2017, pelanggan akan mengikuti penyesuai tarif (tarif adjustment) seperti pelanggan rumah tangga mulai daya 1300 VA.
Ia mengatakan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang tidak terdaftar dalam BDT TNP2K dapat melakukan pengajuan subsidi dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia di masing-masing kantor desa dan kelurahan.
Data pengaduan tersebut akan dikirimkan ke kantor camat untuk diinput ke aplikasi dalam Posko Penanganan Pengaduan Pusat untuk ditentukan, apakah pelanggan tersebut terverifikasi dan layak mendapat subsidi listrik.
Apabila pelanggan dinyatakan masuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu, maka akan dilakukan pencocokan data pelanggan oleh PLN yang selanjutnya akan dilakukan penyesuaian golongan tarif.
Pelanggan juga dapat dengan mudah mengakses layanan PLN melalui berbagai layanan Contact Center PLN 123 untuk mengajukan pasang baru, perubahan daya, pengaduan, informasi saldo, maupun informasi kelistrikan lain melalui telepon ke 123 atau (kode area) 123, email melalui pln123@pln.co.id, media sosial seperti facebook PLN 123 dan twitter @pln_123 serta website PLN di www.pln.co.id. (WDY)
Video oleh : I Komang Suparta