Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta pemerintah daerah mempermudah proses mendapatkan izin untuk sertifikat legalitas dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada pelaku usaha.
"Jika ingin membantu, segera permudah izin itu, murahkan izinnya, jangan menyulitkan dan berbiaya tinggi atau hapus jika ada izin yang tidak masuk akal," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, sebagian besar perizinan berada di tangan pemerintah daerah selaku pemegang domain izin kepada pelaku usaha, eksportir atau industri kecil menengah usaha produk kayu.
Dia menjelaskan semakin banyak proses dalam mendapatkan perizinan maka semakin mahal pula biaya yang dikeluarkan pelaku usaha.
Putera menjelaskan biaya untuk industri kecil menengah yang bergerak dalam usaha produk kayu mencapai Rp30 juta untuk enam tahun yang bisa didapatkan secara berkelompok.
Pemerintah, lanjut dia, berupaya mencarikan solusi agar biaya tersebut dapat ditekan salah satunya diusahakan melalui APBN, tanggung jawab sosial (CSR) untuk membantu industri kecil menengah mendapatkan sertifikasi secara gratis.
"Kami juga berusaha memperbanyak lembaga sertifikasi yang selama ini baru ada di Jakarta dan Bogor kami akan upayakan di daerah ada sehingga tidak keluar biaya," ucapnya.
Putera mengatakan beberapa izin yang tidak perlu di antaranya izin HO atau izin gangguan dan beberapa izin lainnya.
Pemerintah telah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk memberikan kemudahan usaha.
Seorang pengusaha furnitur dari Jepara Sasbourjot yang telah mengantongi lisensi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Produk Kehutanan (FLEGT) ke Uni Eropa mengatakan ada empat prinsip yang harus dipenuhi dalam mendapatkan SVLK.
Empat hal tersebut yakni legalitas industri, legalitas bahan baku dan produksi, ekspor atau penjualan dan dokumen ketenagakerjaan dan kelengkapakan K3.
Saat ini pemilik PT Surya Alam itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengekspor produk kayu berupa furnitur 2.000 hingga 6.000 meter kubik dengan menyasar pasar utama ke Prancis, Belgia dan Jerman. (WDY)
KLHK Minta Pemda Permudah Izin Legalitas SVLK
Selasa, 2 Mei 2017 14:33 WIB