Paris (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia dan Tiongkok menyepakati
perdagangan kayu legal di sela-sela pelaksanaan Konferensi Tingkat
Tinggi Perubahan Iklim (COP) ke-21 sebagai upaya meningkatkan promosi
perdagangan kayu lestari.
"Kerja sama guna mempromosikan perdagangan kayu legal sangat
penting karena Tiongkok adalah mitra perdagangan Indonesia yang penting.
Sementara ekspor Indonesia paling signifikan ke Tiongkok adalah produk
kayu kita," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama di area COP 21, Paris,
Prancis, Rabu.
Menurut dia, Indonesia telah mengembangkan sistem verifikasi
legalitas kayu, dikenal dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
yang mendukung upaya pemberlakuan tindakan hukum terhadap tindakan
pembalakan liar.
Sistem ini memberikan insentif bagi legalitas dengan mendorong
terjadinya akses pasar bagi produk-produk yang sudah diverifikasi
legalitasnya dan menghadang akses pasar bagi produk-produk tidak legal.
SVLK juga mendukung reformasi tata kelola kehutanan yang lebih luas,
seperti perbaikan sistem informasi, transparansi, dan peningkatan
kapasitas dan hak bagi masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Putera mengatakan bahwa dengan berkurangnya
sumber-sumber bahan baku untuk produk kayu akibat pembalakan liar dan
bentuk lain pengerusakan hutan. Indonesia berkomitmen memperkuat tata
kelola kehutanan demi mencapai produksi kayu yang berkelanjutan.
Berdasarkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) per 1 Desember
2015, Indonesia mengekspor prooduk kayu ke berbagai negara senilai
sekitar sembilan miliar dolar AS. Tiongkok menjadi tujuan utama dengan
menyerap 4,2 juta ton produk kayu senilai dua miliar dolar AS.
Sedangkan pasar Tiongkok jauh di atas Jepang diposisi kedua yang menyerap 1,7 juta ton senilai 1,2 miliar dolar AS.
Deputi Dirjen Kerjasama Internasional dari Administrasi Kehutanan
Negara Tiongkok Chunfeng Wang mengatakan harapannya agar perdagangan
produk kayu antara Indonesia--Tiongkok meningkat. Pemerintah Tiongkok
setuju hanya menerima produk kayu Indonesia yang memiliki sertifikat
SVLK.
"Kerjasama ini tidak saja akan meningkatkan perdagangan
Tiongkok--Indonesia, tapi juga meningkatkan kepercayaan dunia terhadap
kami karena hanya membeli kayu legal," katanya.
Hal itu tak lepas dari pengakuan global yang telah diberikan kepada
SVLK. Saat ini sistem tersebut menjadi bagian dari negosiasi perjanjian
kemitraan sukarela (VPA) untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola,
dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT) antara Indonesia-Uni Eropa.SVLK
juga diakui oleh mitra dagang Indonesia lainnya termasuk Amerika
Serikat dan Australia.(WDY)
Indonesia - Tiongkok Sepakati Perdagangan Kayu Lestari
Kamis, 3 Desember 2015 7:24 WIB