Beijing (Antara Bali) - Pemerintah China menghormati tindakan hukum yang
bakal diterapkan aparat Indonesia terhadap 17 pelaut asal negeri Tirai
Bambu itu yang tertangkap petugas keamanan di perairan wilayah
Kepulauan Riau.
"Pihak China berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah
tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga
China yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China,
Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu.
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia berkoordinasi
dengan perusahaan Malaysia yang mempekerjakan para nelayan asal China
tersebut.
Menurut dia, Kedutaan Besar China di Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.
Informasi awal yang diterima Geng bahwa kapal Chuan Hong 68
dijalankan oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd.
Perusahaan tersebut, jelas dia, melakukan penelitian di lepas
pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para
pelaut tersebut.
Pada Kamis (20/4) kapal Chuan Hong 68 kedapatan melakukan aktivitas
ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepri
(Indonesia, red).
Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan
China telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.
Pemerintah Indonesia sering kali menindak tegas kapal-kapal dari
China, Taiwan, Jepang, dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang
melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah NKRI secara ilegal.(WDY)
China Hormati Hukum Indonesia Terkait 17 Pelaut
Rabu, 26 April 2017 9:23 WIB