Sidoarjo (Antara Bali) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut
pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara
pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di
Sidoarjo, Jawa Timur.
"Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata
Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan tuntutannya di persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat.
Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama
bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca
Wira Usaha.
Dalam persidangan ini, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp8,3
miliar kepada terdakwa Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan
pembagian terdakwa Rp4,1 miliar.
"Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Menurutnya, pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada
2003 banyak melanggar prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara Rp11
miliar.
Di antaranya transaksi sudah dilakukan dengan PT Sempulur Adi
Mandiri, perusahaan pembeli aset, sebelum pembukaan penawaran dan RUPS.
"Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget dengan tuntutan
jaksa tersebut karena kejaksaan sejak awal memang telah mengincar supaya
dirinya masuk penjara.
"Jadi tentu dituntut setinggi-tingginya meskipun tadi jelas saya tidak terima uang apa pun," kata dia usai persidangan.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran
penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari
tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah
menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai
tersangka. (WDY)
Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara
Jumat, 7 April 2017 20:56 WIB