Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.
Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan di Denpasar, Rabu, menjelaskan dari 137 warga binaan yang beragama Hindu penerima remisi tersebut, dua di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi tersebut dilangsungkan sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 di aula lapas setempat.
Besaran remisi atau pengurangan masa tahanan yang didapatkan berkisar dari 15 hari hingga dua bulan.
Di antara 137 warga binaan yang mendapatkan remisi, satu di antaranya merupakan warga negara asing dari Rusia yang beragama Hindu yakni Alexander Simonov dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Di Lapas Kerobokan, terdapat 471 orang warga binaan terdiri dari narapidana (298 orang) dan tahanan (173 orang) beragama Hindu dari total jumlah warga binaan yang menghuni lapas mencapai 1.405 orang.
Dari jumlah itu, 154 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi Nyepi, namun hanya 137 orang yang diputuskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendapat pengurangan masa tahanan.
Sedangkan 17 orang di antaranya masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM karena terkait dengan kasus tertentu seperti korupsi dan narkotika atau PP Nomor 99 Tahun 2012. (WDY)