Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Baca juga: Nyepi, Bandara Ngurah Rai hentikan operasional
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Nurgoho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Nugroho menjelaskan, dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Baca juga: 572 polisi di Denpasar siap amankan pelaksanaan Hari Raya Nyepi
Dia memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya akan tetap dilayani.