Jakarta (Antara Bali)- Panitia Seleksi (pansel) hakim Mahkamah
Konstitusi mengumumkan 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama, di
antara mereka termasuk guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi
Isra dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Muhammad Yusuf.
Daftar lengkap 12 orang yang lolos seleksi administrasi dan penilaian karya tulis adalah:
1. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Tadulako, Palu, Rasyid Thalib;
2. Pengajar hukum Universitas Nusa Cendana,
Kupang, Bernard L Tanya;
3. Advokat bidang litigasi dan konsultan hukum
korporasi pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm,
Chandra Yusuf;
4. Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan dari kantor
pengacara Eddhi Sutarto dan Partners, Eddhi Sutarto.
5. Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang
Politik, Hukum, hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kementerian Hukum dan
HAM, Hotman Sitorus --yang juga pernah melamar sebagai hakim konstitusi
pada 2014 lalu;
6. Pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara
pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Krishna Djaya
Darumurti;
7. Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji
Estiningsih.
8. Guru Besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara (USU)
Medan, Muhammad Yamin Lubis;
9. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf;
10. Pengajar hukum Islam
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muslich KS;
11. Guru Besar
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra;
12. Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan
HAM Wicipto Setiadi.
Setelah lulus seleksi tahap pertama, mereka
diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan
Darat Gatot Subroto pada 14 Maret 2017.
Tes selanjutnya adalah wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.
Panitia seleksi juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap kedua
belas orang tersebut dengan mengirimkan masukan langsung ke Kementerian
Sekretariat Negara atau melalui surat elektronik dengan alamat
panselmk@setneg.go.id atau panselmk_setneg@yahoo.co.id sejak 10-23 Maret
2017.
Pansel MK dibentuk pada 21 Februari 2017 beranggotakan mantan Wakil
Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung
Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum
Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Pansel bertugas mencari 3 orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar.
Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret.
Presiden punya waktu 7 hari pasca 31 Maret untuk menetapkan hakim MK
definitif. (WDY)
12 Orang Lulus Seleksi Administrasi Hakim MK
Jumat, 10 Maret 2017 11:55 WIB