Jakarta (Antara Bali) - Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dalam tahap pendaftaran meluluskan hingga sebanyak 16 dari 18 nama yang masuk untuk melamar, baik secara perseorangan maupun diusulkan oleh organisasi.
"Total yang terdaftar ada 16 orang," kata Ketua Tim Pansel CHK Saldi Isra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia memaparkan, dari sejak dibuka pendaftaran calon hakim konstitusi periode 11 Desember hingga 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB, terdapat jumlah pelamar sejak 18 orang.
Jumlah tersebut, lanjutnya, terdiri atas 14 orang yang mendaftarkan sendiri, dan 4 orang yang direkomendasikan atau diusulkan oleh organisasi/perseorangan sebanyak 4 orang.
Dari 14 orang pelamar, ujar dia, ada satu orang yang menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan dari 4 orang yang direkomendasikan, setelah dikonfirmasi satu orang menyatakan tidak bersedia. Sehingga jumlah yang tersisa adalah 16 orang.
Nama ke-16 orang itu antara lain Lazarus Tri Setyawanta, Fontian Munzil, Sugianto, Dhanang Widjiawan, Krisnadi Nasution, I Dewa Gede Palguna, Muthiah, Imam Anshori Saleh, Hotman Sitorus, dan Yuliandri.
Selain itu, nama lainnya adalah Hamdan Zoelva, Aidul Fitriaciada Azhari, Frans Astani, Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Muhammad Muslih, dan Indra Perwira.
"Mereka yang dinyatakan lolos syarat administrasi untuk menghadapi tantangan berikutnya akan diperlakukan sama dengan semua calon," kata Saldi ketika menjawab pertanyaan tentang masuknya nama Hamdan Zoelva yang menjabat sebagai Ketua MK saat ini. (WDY)