Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berhak mengeluarkan surat berisi tidak kesetujuan pembentukan panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon hakim MK oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya kira itu bukan ranah MK (mengeluarkan surat). Kan MK itu hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada complain atau keberatan, tidak disampaikan secara kelembagaan MK. Tapi secara pribadi boleh keberatan dengan Pansel yang dibentuk oleh Presiden," kata Fahri di Gedung DR RI, Jakarta, Senin.
Bila pun secara kelembagaan berkeberatan, maka itu karena alasan kesalahan administrasi.
"Kecuali secara administrasi bahwa pihak yang disebut (anggota pansel) terkait dengan sengketa Pilkada masa lalu. Kalau orang yang ditunjuk ada dan diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan rekomendasi dari MK salah, saya kira itu faktanya, disampaikan ke pemerintah," kata Fahri.
MK mengeluarkan surat ketidaksetujuan atas pembentukan Pansel pemilihan hakim MK oleh Presiden Jokowi karena dua anggota Pansel hakim MK Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sering mewakili pihak berperkara di MK. (WDY)