Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan,
Mahkamah Konstitusi tidak berhak mengeluarkan surat berisi tidak
kesetujuan pembentukan panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon hakim MK
oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya kira itu bukan ranah MK (mengeluarkan surat). Kan MK itu hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada complain
atau keberatan, tidak disampaikan secara kelembagaan MK. Tapi secara
pribadi boleh keberatan dengan Pansel yang dibentuk oleh Presiden," kata
Fahri di Gedung DR RI, Jakarta, Senin.
Bila pun secara kelembagaan berkeberatan, maka itu karena alasan kesalahan administrasi.
"Kecuali
secara administrasi bahwa pihak yang disebut (anggota pansel) terkait
dengan sengketa Pilkada masa lalu. Kalau orang yang ditunjuk ada dan
diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan
rekomendasi dari MK salah, saya kira itu faktanya, disampaikan ke
pemerintah," kata Fahri.
MK mengeluarkan surat ketidaksetujuan
atas pembentukan Pansel pemilihan hakim MK oleh Presiden Jokowi karena
dua anggota Pansel hakim MK Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sering
mewakili pihak berperkara di MK. (WDY)
Fahri Sentil MK Tak Berhak Kritik Pansel MK
Senin, 15 Desember 2014 13:35 WIB