Denpasar (Antara Bali) - Reuters Fox David Matthew (54) warga asal Inggris yang tertangkap tangan memiliki tiga linting narkoba jenis hasis seberat 10,09 gram dituntut satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
"Terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Era Susiani di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong itu, terdakwa juga mantan wartawan perang itu langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan dihadapan hakim.
Terdakwa mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan rekannya karena akibat perbuatan yang telah merugikan banyak pihak. "Saya malu berada di kursi pesakitan dan memohon maaf kepada keluarga dan temen-teman sehingga merepotkan mereka," katanya.
Ia menyesal karena sebagai wartawan di medan perang ditangkap karena berurusan dengan narkotika. "Saya menyesali perbuatan saya karena sebagai jurnalis perang justru ditangkap di medan perang narkotika di Indonesia," ujarnya.
Haposan Sihombing selaku pemasihat hukum terdakwa dalam pembelaan tertulisnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadilnya dengan pembertimbangkan semua dasar atau pembuktian.
"Kami memohon majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, bijaksana dan meringankan terdakwa," ujar Haposan.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap di Bar On On Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar, Bali, pada 8 Oktober 2016 karena memiliki narkoba jenis hasis seberat 10,09 gram yang terbagi atas masing-masing pada kode A 0,52 gram netto, kode B (9.17 gram) dan kode C 0,40 gram.
Penangkapan terdakwa berawal dari pengembangan kasus penggerebekan warga asal Australia Guiseppe Serafino (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga kedapatan memiliki narkoba jenis hasis seberat 7,32 gram.
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi meminta Guiseppe menelpon David Matthew dan menanyakan apakah terdakwa memiliki hasish. Dalam pembicaraan melalui telpon itu, terdakwa mengatakan memiliki barang haram tersebut.
Kemudian, keduanya pun sepakat untuk bertemu di Bar On On Jalan Danau Poso Sanur. Setelah tiba di bar tersebut, polisi langsung menangkap terdakwa dan menemukan satu klip barang haram itu.
Selanjutnya, petugas menggeledah ke kediaman terdakwa dan menemukan satu klip narkoba jenis hasis yang disimpan di dalam satu pasang sarung tinju warna biru muda yang digantung di buffet kediaman terdakwa.
Petugas juga berhasil menemukan, satu klip hasis yang disimpan di bawah asbak di dalam rumahnya Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku semua narkotika hasish itu adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari orang bernama Gordon (belum tertangkap) dan narkotika itu dipakai sendiri. (WDY)
Warga Inggris Miliki Narkoba Dituntut Satu Tahun
Kamis, 2 Maret 2017 20:30 WIB