Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa AJ (22 tahun) diduga memiliki sabu-sabu seberat 48,72 gram dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, di PN Denpasar, Senin, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar melawan hukum karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram. "Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sehingga dituntut 13 tahun penjara," kata JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha menyatakan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Denpasar Barat.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri terdakwa, dimana pada 23 Mei 2018, petugas menggerebek kamar kos nya di Jalan Pulau Serangan, Gang 7, Denpasar Selatan kemudian ditemukan delapan paket sabu-sabu di dalam bungkus mie instans yang diletakkan di bawah tempat tidurnya.
Barang bukti delapan paket sabu-sabu itu saat ditimbang beratnya berbeda-beda dengan kode A sebesar 8,41 gram netto, kode B seberat 24,86 gram, kode C (9,03 gram), kode D seberat 9,03 gram, kode E (0,38 gram), kode F (0,21 gram), kode G (O,21 gram), kode H (sepuluh butir tablet ekstasi dengan berat 2,79 gram netto) dan kode I (sepuluh butir pil merah muda dengan berat 2,80 gram netto).
Kemudian terdakwa digiring petugas ke kantor polisi dan mengakui barang tersebut didapat dari Mang Tedy dengan cara mengambil tempelan.
Pemilik sabu dituntut 13 tahun penjara
Senin, 3 September 2018 17:53 WIB