Denpasar (ANTARA) - Terdakwa pemilik 3.000 butir ekstasi asal Mojokerto, Jawa Timur, Nur Mochamad Choirul (20), diadili dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Didampingi penasihat hukumnya, Zulfita Zahra dan Vitra Oktora, dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa mengaku membawa narkotika itu dari Pulau Jawa ke Pulai Bali dengan bus.
"Saya dimintai bantuan teman bernama Tuek dengan imbalan Rp2 juta," kata Terdakwa, Nur Mochamad Choirul, saat ditanya I Gede Ginarsa, selaku ketua majelis hakim.
Barang tersebut, kata terdakwa, diserahkan kepada Nyoman Indranata Wijaya di depan hotel wilayah Sanur, Kota Denpasar. Bayaran yang diterima dari Tuek, narapidana Lapas Madiun, sebesar Rp2 juta via transfer.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdakwa telah menyerahkan barang berupa 3.000 butir ekstasi kepada I Nyoman Indranata Wijaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Nur Mochamad Choirul asal Mojokerto ini menyerahkan barang tersebut di Sanur, Denpasar.
Melalui keterangannya, terdakwa mengakui hanya menyerahkan barang berupa satu plastik hitam berisi 30 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 3.000 butir ekstasi seberat 498,95 gram.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara mendakwa dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan agenda tuntutan. ***2***
Pemilik 3.000 butir ekstasi asal Mojokerto diadili
Kamis, 16 Mei 2019 21:58 WIB