Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mengganjar terdakwa Asep Kurnia (37) selama 12 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menyimpan 16 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 352,34 gram bruto.
Ketua majelis hakim I Wayan Kawisada dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu mencapai 352,34 gram.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sepantasnya dihukum 12 tahun," kata hakim.
Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, hakim juga menghukum terdakwa agar membayar denda Rp2 miliar, apabila tidak sanggup membayar denda ditambah masa hukumannya (subsider) selama empat bulan penjara.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Pertimbangan hakim menjatuhi hukuman lebih ringan kepada terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan, memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa menyesali perbuatannya bersalah.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama Tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) pada 15 Februari 2018, pukul 17.00 WITA di kamar indekos, Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur.
Saat itu, petugas tidak menemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa menyebut barang bukti ada di dalam mobilnya yang terpakir di halaman.
Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di bawah setir mobil sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Selain itu, terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkoba di dalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan di dalam dompetnya seberat 100,96 gram bruto.
Saat diinterogasi terhadap tersangka tidak berhenti di sana saja. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menganalisa semua keterangannya.
Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu di indekosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman nomor 144 Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar. Dari lokasi itu, ditemukan sabu-sabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam stoples makanan.
Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur dengan harga Rp328 juta.
Pengakuannya, dia hanya menerima perintah dari napi di LP Madiun itu. Dia mengambil sabu-sabu dengan cara ditempel di seputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke indekosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah napi tersebut, dan terdakwa mendapat imbalan Rp2 juta setiap berhasil menjual per gramnya. (WDY)
Pemilik 352,34 gram sabu-sabu diganjar 12 tahun
Rabu, 26 September 2018 18:20 WIB