Jakarta (Antara Bali) - Dewan Pers menegaskan bahwa program
verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata
perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam
menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna
mewujudkan kemerdekaan pers.
Lewat keterangan
pers yang diterima di Jakarta, Minggu, Dewan Pers menyatakan perusahaan
pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme
profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung
tinggi kemerdekaan pers.
"Pers dalam
menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan
informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari
tekanan kapitalisme dan politik," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi
Prasetyo.
Pendataan
perusahaan pers yang mengharuskan pengelola media menegakkan KEJ,
kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan
melindungi wartawannya sebagai prasyarat, diyakini Dewan Pers sebagai
langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA), yang membuat persaingan tidak lagi meliputi
pergerakan barang tetapi juga jasa profesional, termasuk wartawan.
Melalui
Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis, wartawan Indonesia dituntut
memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di
kawasan ASEAN, sementara perusahaan pers juga diharapkan menerapkan
jenjang karir wartawan yang sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan
yang sudah diperoleh.
Selain itu, lewat
verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media
pers dan penempatan media-media arus utama dalam memasuki era
konvergensi media, yang menjadi konsekuensi pesatnya perkembangan
teknologi digital.
Media arus utama harus bisa
mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya
serbuan hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah karya
jurnalistik.
"Ke depannya, hanya perusahaan
pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan
dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers
yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Yosep. (WDY)