Kendari (Antara Bali) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan,
beragam hukuman dapat diberikan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang
melanggar asas netralitas di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak
2017.
"Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN maka
diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam
Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman
disiplin ringan, sedang hingga berat," ujar Komisioner KASN Waluyo dalam
acara sosialisasi netralitas ASN yang dihadiri pejabat pemerintahan di
Kendari, Senin.
Waluyo menjabarkan hukuman disiplin ringan diberikan kepada ASN
yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan
sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah
tertentu.
Sementara hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang
terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala
daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Waluyo, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji
berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu
tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu
tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang
memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam
kegiatan kampanye atau membuat keputusan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.
Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS (tidak atas permintaan sendiri), hingga pemberhentian
dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sepanjang 2016, KASN menyatakan telah menerima sebanyak 53
pengaduan pelanggaran netralitas ASN, yang 35 pengaduan di antaranya
telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Waluyo mengingatkan agar setiap ASN tidak berpihak terhadap
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan
siapapun.
Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara
ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain;
dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Pilkada serentak 2017 akan dilaksanakan di 101 daerah di seluruh Indonesia pada 15 Februari 2017.
Sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan KASN di Kendari,
merupakan langkah pencegahan pelanggaran netralitas yang dilakukan KASN
menjelang Pilkada serentak 2017. (WDY)
Berbagai Hukuman Bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada
Senin, 23 Januari 2017 8:39 WIB