Denpasar (Antara Bali) - Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Kepolisian dan TNI menjaring belasan unit mobil yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan perkotaan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Rabu mengatakan tindakan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat sebagai upaya mengurangi kemacetan di Kota Denpasar.
"Hari ini kami melakukan penertiban di Jalan Ahmad Yani, Cokroaminoto, Kamboja, Diponogoro, Ratna dan Jalan Gatot Subroto. Kendaraan yang melanggar di jalan protokol langsung kami derek," katanya.
Ia mengatakan kali ini kendaraan yang diderek sebanyak tiga unit. sedangkan sisanya digembok dan diberikan peringatan dengan ditempeli stiker.
Dalam penertiban tersebut tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan yang melanggar. Dalam penertiban itu tim juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan agar mengerti tentang peraturan dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran lagi.
Sriawan lebih lanjut mengatakan penertiban ini dilakukan juga untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Maka dari itu dalam penertiban itu, pihak Dinas Perhubungan juga menempelkan stiker pelanggaran.
"Tujuan penempelan stiker ini tidak lain agar pemilik kendaraan mengetahui kendaraan mereka yang melanggar, sekaligus memberikan informasi kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran ke depannya," ucapnya.
Sriawan mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki mobil dan tidak memiliki garase agar berkoordinasi dengan kelian (ketua) banjar atau desa untuk mencari tempat parkir.
"Hal itu harus dilakukan, agar masyarakat yang memiliki mobil tidak parkir sembarangan di bahu jalan, karena menyebabkan kemacetan jalan raya," katanya.(WDY)