Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta kajian
mendalam terkait Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berencana
memasukkan tembakau gorila ke dalam Undang-Undang Narkotika.
"Saya melihat ini perlu suatu kajian, jangan terburu-buru," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa, Jakarta.
Ia mengatakan, jika tembakau gorila memang menimbulkan dampak
membahayakan dan berimplikasi mirip dengan produk-produk psikotropika
lain, maka patut untuk dimasukkan ke dalam UU.
"Tetapi kita juga jangan tiba saat tiba akal, perlu memang riset dan
pengembangan untuk menentukan bahayanya, agar jangan sampai ada
dampak-dampak ekonominya, saya tidak tahu juga, apakah berdampak
terhadap petani tembakau, tapi kalau membahayakan tentu bisa dicegah,"
katanya.
Menurut BNN, tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau
rokok dan ganja sintetis, yang dikategorikan sebagai jenis narkotika
baru.
Temuan dari penyelidikan BNN dan kepolisian, tembakau gorila mengandung
zat kimia AB-CHMINACA, yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti
ganja. Zat ini disebut menyebabkan candu dan menurunkan kinerja otak. (WDY)
Tembakau Gorila Diusulkan Masuk UU, DPR Minta Kajian Mendalam
Selasa, 10 Januari 2017 15:50 WIB