Denpasar (Antara Bali) - Pencuri yang membawa lari sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat (STNK) di Kota Denpasar lolos keluar Bali hanya dengan cara menyuap Rp50 ribu kepada petugas pemeriksa tiket kapal di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
"Meski begitu, sang pencuri yang tega melarikan sepeda motor rekannya sendiri asal Banyuwangi, Jatim, itu akhirnya berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Nyoman Wintara, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka pencuri sepeda motor itu, Bambang Yunarto (20), merupakan buron sejak tiga bulan lalu. Namun karena akalnya yang lihai, polisi baru bisa menangkap tersangka Sabtu (12/3) malam.
"Kami menangkapnya di kampung halaman tersangka di Desa Gambiran, Banyuwangi," ujarnya.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh proyek itu merupakan teman sekampung dari Bagus Widianto (20), korban pemilik sepeda motor yang dicuri pada 14 Desember 2010.
Menurut Kapolsek Nyoman Wintara, sekitar sebulan sebelum terjadi pencurian, Bambang Yunarto ke Bali untuk mengunjungi rekannya yang adalah calon korban, Bagus Widianto.
Pencurian dilakukan ketika ada kesempatan untuk mengambil kunci sepeda motor milik Bagus tersebut, untuk kemudian dilarikan ke kampung halaman di Banyuwangi.
Berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega-R ber-nomor polisi P-3851-YQ milik rekannya itu, dia kembali ke Bali, dengan bekerja sebagai buruh proyek di kawasan Monang Maning, Kota Denpasar, hingga sekitar tiga bulan.
"Setelah itu, tersangka kabur lagi ke Banyuwangi, kemudian dia merombak bodi kendaraan, mengganti onderdil yang asli dengan barang loakan, dengan maksud untuk menghilangkan jejak," ujar Kapolsek.
Tersangka yang juga seorang pembalap liar itu mengaku tanpa membawa surat-surat kelengkapan sepeda motor (STNK) bisa meloloskan diri dari pemeriksaan petugas di pintu keluar Pulau Bali, dengan cara menyogok seorang petugas di Pelabuhan Gilimanuk.
"Di pintu pemeriksaan, saya hanya membayar Rp50 ribu kepada seorang petugas agar diam. Saya juga tidak tahu namanya, yang jelas petugas itu berpakaian preman," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Bambang Yunarto dijerat pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun.(*)
Suap Rp50.000 Loloskan Motor Curian Di Gilimanuk
Kamis, 17 Maret 2011 18:36 WIB