Depok (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan
pemberlakuan tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan basah
untuk melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.
Staf Khusus Menteri Kominfo Lis Sutjiati di sela-sela workshop
pemanfaatan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik kepada
1.000 masyarakat umum di Depok, Selasa mengatakan tanda tangan digital
adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi
digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik.
Pemerintah, lanjutnya, akan lebih proaktif melindungi dari potensi
kejahatan siber yang kian marak terjadi. Ke depan nantinya pemanfaatan
tanda tangan digital tersebut untuk melindungi data-data dokumen.
"Sekarang kan sudah banyak orang yang pakai email, ditambah lagi
pelayanan publik sudah e-goverment. Untuk itu masyarakat Indonesia harus
memiliki identitas digital. Tanda tangan mengonfirmasi bahwa informasi
berasal dari penanda tangan dan belum diubah," katanya.
Dalam acara tersebut hadir sekitar 1.000 orang yang hadir terdiri
dari kalangan mahasiswa, pejabat, pengusaha. Kegiatan ini bertujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pemanfaatan tanda
tangan digital pada transaksi elektronik guna melindungi masyarakat dari
potensi kejahatan siber di era digital.
Menurut dia, jika perkembangan teknologi dan platform digital
mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp440
triliun, padahal tahun 2013 baru Rp130 triliun.
Bahkan peta jalan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mencapai Rp 1.600
triliun hingga Rp2.000 triliun.
Saat ini, kata dia, sudah ada sembilan kota untuk sosialisasi dan
selanjutnya akan ada enam kota besar yang kami datangi, bukan hanya kota
di pulau Jawa saja melainkan kota luar Jawa.
Ia menjelaskan tanda tangan digital mencapai 10 ribu. Untuk membuat
tanda tangan digital, diperlukan sertifikat tanda tangan, yang
membuktikan identitas.
Dikatakannya ketika mengirim dokumen yang ditandatangani secara
digital, masyarakat juga mengirim sertifikat dan kunci publik yang
dimiliki.
Sertifikat dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi dan biasanya
berlaku selama satu tahun, setelah itu, penanda tangan harus
memperbarui, atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk
menetapkan identitas.
"Kami mengajak industri, masyarakat dan instansi pemerintah terkait
untuk bergerak maju mencapai tujuan yang dicanangkan dalam Peta Jalan
Perdagangan Digital Indonesia," katanya. (WDY)
Kemkominfo: Tanda Tangan Digital untuk Lindungi Masyarakat
Rabu, 7 Desember 2016 7:57 WIB