Jakarta (ANTARA) - Tanda tangan secara elektronik atau digital bisa menjadi solusi transaksi di masa normal baru pandemi COVID-19 karena mengedepankan konsep low touch economy atau minim sentuhan.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
"Kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada masa normal baru sekarang," kata Direktur PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Sati Rasuanto dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: Kominfo miliki aplikasi buku digital
Pada penggunaannya, proses pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi calon pengguna layanan teknologi finansial bisa dilakukan dalam waktu singkat dan hemat biaya. Tanda tangan elektronik juga dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi dan persetujuan surat perjanjian secara elektronik.
Meski begitu, terdapat kendala dalam penerapan tanda tangan elektronik, salah satunya belum tersertifikasi dan rentan dimodifikasi. Adapun secara visual, juga sulit dibedakan antara dokumen asli atau palsu, dan kepemilikan dokumen pun dapat diubah, sehingga hal itu menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.
"Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik," kata dia.
"Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin," tambah Sati.
Baca juga: Penting perlindungan data pribadi di era disrupsi digital
Keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik.
Undang-Undang itu menyatakan tanda tangan elektronik berkekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan mengidentifikasi dan memverifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal itu meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.
Sati menambahkan, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sehingga memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik.
Artinya, tanda tangan elektronik yang diterbitkan VIDA memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena telah bersertifikasi, bersifat unik, melekat pada satu identitas yang terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.
Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitan tanda tangan elektronik kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001.
Seluruh isi dokumen dilindungi dengan menggunakan kriptografi, dan hanya dapat diakses oleh pengguna melalui verifikasi identitas VIDA yaitu proses validasi identitas seseorang berdasarkan sumber data yang terpercaya.
VIDA menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA menerbitkan sertifikat elektronik (sesuai dengan Peraturan Kominfo No. 11/2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).
"Dalam situasi dan kondisi dunia usaha saat ini, sudah saatnya masyarakat dan sektor bisnis cepat beradaptasi dan memperhatikan masalah keamanan dan privasi informasi dan identitas digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya," pungkas Sati Rasuanto.