Jakarta (Antara Bali) - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kejaksaan sepanjang
Januari-Oktober 2016 mengeksekusi badan 1.557 orang terpidana kasus
korupsi .
Satgassus P3TPK yang dibentuk sejak 8 Januari 2015 telah eksekusi
badan 1.557 orang, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara
Rakernas Kejaksaan 2016 di Bogor, Jabar, Kamis.
Selain itu, kata dia, satgassus juga telah menyelidiki 1.451
perkara, 1.392 perkara penyidikan, dan 2.066 perkara penuntutan atau 806
diantaranya berasal dari penyidikan Polri.
Upaya penanganan korupsi secara represif, kata dia, juga diarahkan
kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara
sampai Oktober 2016, di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp275,5
miliar," katanya.
Sementara eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara
sebesar Rp212,2 miliar. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan
kepada kas negara Rp41,6 miliar," katanya.
Sedangkan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp1,1 triliun.
Ia menyebutkan kejaksaan tidak hanya sekadar melakukan penindakan
saja, namun juga melakukan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan
Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejagung dan di Kejati
serta kejari seluruh Indonesia.
Tim TP4P dibentuk pada 1 Oktober 2015, kegiatan pendampingan dan
pengamanan oleh TP4P telah dilakukan secara berkesinambungan terhadap
beberapa proyek yang dilakukan oleh pemerintah dalam berbagai bidang.
Antara lain, pembangunan infrastruktur kelistrikan, pelaksanaan
infrastruktur strategis, bidang kelautan dan pemberdayaan pertanian dan
peternakan.
Pelaksanaan TP4P, kata dia, tidak hanya memastikan jalannya proyek
sesuai peraturan perundang-undangan namun juga berhasil meningkatkan
penyerapan anggaran kementerian/lembaga pemerintahan daerah hingga 74
persen pada 2016.(WDY)
Satgas Kejaksaan Eksekusi 1.557 Terpidana Korupsi
Jumat, 25 November 2016 8:15 WIB