Negara ( Antara Bali) - Pencuri dengan spesialis mencuri di rumah saudaranya sendiri, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
"Pelaku sudah tiga kali masuk penjara, semuanya karena mencuri di rumah saudaranya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, RS (40), kembali dilaporkan Jaya Mulya, warga Desa Banyubiru karena mencuri tas berisi uang dan tiga unit handphone di rumahnya.
Menurutnya, saat ditangkap di rumahnya Sabtu (5/11), pelaku sempat melakukan perlawanan namun anggotanya berhasil membekuknya.
"Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, ia mengakui perbuatannya. Terakhir ia keluar penjara bulan Desember 2015," katanya.
Ia mengungkapkan, saat mencuri di rumah Jaya Mulya yang masih satu pekarangan dengan rumahnya, pelaku menunggu korban tidur sekitar pukul 02.00 wita dinihari.
Karena kelelahan usai menggelar hajatan, korban yang tertidur pulas tidak mendengar saat RS masuk ke dalam rumahnya, apalagi pintu ruang tamu masih terbuka.
Dari ruang tamu RS mengambil tas pinggang berisi uang Rp1 juta serta surat-surat sepeda motor dan satu unit handphone yang ditaruh di atas kepala korban.
Saat masuk ke kamar, ia kembali satu unit handphone, dan saat keluar ia melihat handphone di samping televisi yang juga diambilnya.
"Katanya ia mencuri di rumah saudaranya, karena sakit hati ibunya selalu dihina mereka," kata Yusak.
Menurutnya, dua unit handphone dijual pelaku ke Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, sedangkan yang satu unit ia pakai sendiri.
Oleh polisi, pelaku yang mengaku melawan saat ditangkap agar ditembak ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP.(GBI)