Batam (ANTARA) - Dalam 100 hari kerja Sakti Wahyu Trenggono menjabat Menteri, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatatkan telah menangkap 67 unit kapal ikan ilegal di seluruh penjuru Indonesia.
"Dalam 100 hari kinerja menteri menangkap 67 kapal, tujuh di antaranya asing, rata-rata pair trawl yang sangat merusak," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Hingga saat ini, dengan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan, KKP telah menenggelamkan 26 kapal, sebanyak 10 unit di antaranya di Batam, 10 di Natuna, empat di Pontianak dan dan dua di Aceh.
Ia menyatakan, kebijakan menenggelamkan kapal itu juga mempertimbangkan kepentingan alam, untuk menjadi rumpon.
Antam yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, Menteri Sakti Wahyu Trenggogo fokus pada tiga poin yaitu meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari sumber daya alam perikanan.
Kemudian mengembangkan budi daya ikan, serta membangun kampung perikanan.
Namun, dalam menjalankan tiga fokus itu, KKP masih harus berhadapan dengan "ilegal fishing", kata dia.
Apalagi, KKP menemukan kapal menggunakan alat tangkap pair trawl yang amat merusak lingkungan.
Ia menjelaskan, pair trawl adalah dua kapal menarik trawl dengan tenaga yang besar, sehingga dapat merusak lingkungan.
"Kapal tidak ada izin, suka-suka, merusak. Itu yang kami hadapi saat ini. Dan ketegasan kita, pihak RI dari TNI, Polri, Bakamla, KKP selalu menjadi musuh utama mereka," kata dia.