Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menginginkan adanya pedoman dasar dalam penayangan siaran seni budaya di lembaga penyiaran, supaya jangan sampai mengandung unsur pornografi dan kekerasan.

"Selama ini bukan seni budayanya yang melanggar, tetapi yang salah itu pengemasan tayangan seni budaya oleh lembaga penyiaran," kata anggota KPID Bali I Nengah Muliarta, di Denpasar, Selasa.

Dia mencontohkan dalam tayangan yang menyajikan tradisi "Omed-Omedan" dari warga Sesetan, Kota Denpasar. Oleh karena selama ini sering dipersepsikan sebagai ciuman massal, sehingga gambar pemuda-pemudi sedang berciumanlah yang kerap muncul di layar televisi.

Padahal, sesungguhnya konsep Omed-Omedan itu adalah orang tarik-menarik, namun karena yang di-close up pengambilan gambar orang ciuman, sehingga menjadikan tradisi Omed-Omedan kesannya porno.

Demikian juga dalam kesenian Calonarang yang berisi adegan "ngurek" atau menusukkan keris dalam kondisi "trance" atau kerasukan, seringkali dalam siaran televisi disajikan dengan jelas dan jarak dekat. Tayangan seperti ini, menjadi berbahaya jika ditonton oleh anak-anak yang belum paham tentang "ngurek" itu karena bisa jadi akan ditiru.

"Oleh karena itu, jangan sampai tayangan seni budaya justru mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Padahal bukan seni budayanya yang salah, melainkan teknik pengambilan gambarnya," ucap Muliarta yang membidangi divisi kelembagaan itu.

Pihaknya juga sudah berkali-kali mengingatkan agar lembaga penyiaran dapat membuat standar operasional prosedur terkait teknik pengambilan gambar agar jangan sampai melanggar UU Penyiaran dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Apalagi di tengah status lembaga penyiaran yang kini merupakan stasiun siaran jaringan atau dengan kata lain lembaga penyiaran semuanya adalah lembaga siaran lokal.

"Dengan demikian, mempunyai kewajiban untuk menayangkan siaran lokal, tentang lokal, dan dikerjakan oleh orang lokal.

Persentase siaran lokal itu berkisar 10 hingga 15 persen dari keseluruhan isi siaran," ujarnya.

Belakangan ini, tambah Muliarta, siaran lokal itu oleh lembaga penyiaran sering diterjemahkan sebagai tayangan seni budaya.

"Kami sangat berharap, dengan adanya pedoman dasar dalam tayangan seni budaya maka dapat menjadi tontonan yang layak di layar kaca. Jangan sampai banyak hal yang menjadi melanggar akibat ketidaktepatan dalam teknik pengambilan gambar," kata Muliarta.

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026