Singaraja (Antara Bali) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) Pilkada Buleleng, Bali, Dewa Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (Surya) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu.
"Kami gugat karena menyimpang dari prosedur pelaksanaan verifikasi faktual tahap kedua. Gugatan bukan hanya dilayangkan ke Panwaslih Buleleng tetapi juga ke Bawaslu Bali, Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dewa Sukrawan di Singaraja, Bali, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU No 9 Tahun 2016 Pasal 23 menyebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwajibkan mendatangi pendukung saat proses verifikasi faktual.
"Namun faktanya adalah kami malahan dikibuli oleh KPU Buleleng dimana Surya berhak mendatangkan pendukungnya untuk melakukan verifikasi terlebih lagi dalam aturan memang diwajibkan PPS mendatangi pendukung untuk diverifikasi," kata dia.
Ia menambahkan, proses verifikasi faktual penuh dengan penjegalan dari pihak yang tidak mengingingkan Surya lolos sehingga mengakibatkan banyak pendukung tidak datang.
"Faktanya KPU malah hanya menunggu kami mendatangkan pendukung. Padahal, ada kewajiban KPU mendatangi pendukung kami yang tidak bisa hadir, dan itu tidak dilakukan KPU, jelas ini melanggar aturan," kata dia.
Sukrawan juga mengungkapkan, pihaknya merasa dipermainkan oleh KPU Buleleng dan KPU dinilai sudah menciderai aturan yang ada serta mengeluarkan aturan tersendiri dan aturan itu berubah setiap waktu sejak Senin (17/10) lalu.
"Awalnya pendukung yang tidak terverifikasi boleh didatangkan di PPK saat perekapan. Tapi berubah lagi katanya tidak boleh didatangkan dan itu aturan dikeluarkan KPU Buleleng," katanya.
"Saya cari aturan yang dikeluarkan KPU Buleleng ternyata tidak ada di PKPU dan itu sudah terang bahwa ada permainan. Saya akan gugat juga ini bersama dengan kejadian intimidasi dan yang lainnya," jelas Sukrawan. (WDY)