"Kami tegaskan menolak semua keputusan yang menyatakan kami tidak lolos karena berbagai pertimbangan termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU," kata Dewan Nyoman Sukrawan di Kota Singaraja, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, secara umum dirinya mengapresiasi kinerja KPU di daerah itu yang dinilai baik, namun sayang beberapa hal perlu mendapatkan perhatian dan diluruskan segera mungkin.
"Kami akan gugat sesuai prosedur paling lambat (22/10) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Buleleng untuk selanjutnya kami tunggu hasilnya selama 12 hari setelahnya. Jika mentok kami akan lanjutkan ke Bawaslu Bali dan hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, kata dia, pihaknya meyayangkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU di daerah itu, sehingga akan dilaporkan kepada Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai regulasi dan tahapan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016.
Suardana lebih lanjut mengungkapkan, pihaknya tetap melanjutkan tahapan selanjutnya dalam Pilkada setelah verifikasi faktual calon yang maju dalam jalur perseorangan yakni penetapan pasangan calon bupati pada 24 Oktober 2016. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.