Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar telah melakukan verifikasi faktual terhadap para pemilih yang berusia 100 tahun ke atas yang sebelumnya menjadi salah satu hasil pengawasan dan pencermatan dari Bawaslu kota setempat.
"Kami telah melakukan verifikasi ke lapangan terhadap data pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih itu. Dari hasil verifikasi, ada yang kondisinya harus 'bed rest' dan ada yang masih kuat secara fisik," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Senin.
Untuk pemilih yang sudah sepuh itu, bagi yang secara fisik masih bisa datang ke tempat pemungutan suara, dapat memberikan suara di TPS secara mandiri pada Pilwali Denpasar, 9 Desember mendatang.
"Sedangkan yang membutuhkan bantuan dan pendamping, dapat ditunjuk sendiri atau dibantu salah satu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS. Sementara yang 'bed rest' di rumah, belum ada ketentuan PKPU yang mengatur pelayanan pemilih di rumah," ucapnya.
Baca juga: KPU Denpasar ajak masyarakat aktif cek data pemilih Pilkada 2020
Namun, jika yang bersangkutan dirawat di rumah sakit, ada pelayanan khusus oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan pihak RS untuk memilih menggunakan model Form A5-KPU pemilih pindahan.
Dari 15 pemilih berusia 100 tahun ke atas yang menjadi bahan pencermatan dari Bawaslu Kota Denpasar, satu orang telah meninggal dunia dan 14 lainnya masih hidup.
"Pada prinsipnya, KPU sudah memetakan pemilih yang difabel atau berkebutuhan khusus. Contohnya saja, TPS tidak didirikan di gedung berlantai tanpa akses lift, TPS tidak menyeberang selokan tanpa jembatan, serta tinggi meja bilik suara dan kotak suara disesuaikan dengan pemilih berkursi roda," ucapnnya.
Selain itu bagi pemilih yang tuna netra, juga ada ada alat bantu untuk pencoblosan yang berisikan huruf braile.
Berdasarkan rincian per kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.