Denpasar (Antara Bali) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengaku sulit mengungkap adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Perhubungan Bali, karena belum ditemukan bukti kuat terkait adanya suap izin angkutan jalan.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada yang mengaku melakukan suap kepada Dishub Bali hingga izin keluar, sehingga kami menghentikan perkara ini," kata Asisten Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Bali Paulin O Sitanggang di Denpasar, Rabu.
Ia menegaskan, sudah sangat selektif dan menjalankan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dilanggar.
"Bila ada perkara-perkara yang sudah tidak bisa dilanjutkan, kami berhentikan agar tidak menjadi tunggakan. Namun, apabila ada data dokumennya sebagai bukti dapat diserahkan kepada kami," ujarnya.
Paulin yang didamping Kasi Penyidikan Akmal Kodrat, Kasi Penuntutan Wayan Suardi dan Kasipenkum dan Humas, Ashari Kurniawan menambahkan pihak Kejati Bali sangat berterimakasih kepada Aliansi Sopir Transportasi (Alstar) Bali yang membantu memberikan informasi.
"Namun, informasi ini harus dilengkapi dengan bukti bukti yang ada. Jujur saya miris apabila ada perkara yang dihentikan. Seandainya perkara itu dipaksakan dilanjutkan, nanti kami dibilang menzolimi dan ujung-ujungnya kami akan diperiksa," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Akmal Kodrat menambahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Apa yang disampaikan di koran terkait pengurusan izin angkutan jalan hingga Rp6 juta, dalam pemeriksaan kami tidak menemukannya. Oleh karean itu, kami perlu fakta dan alat bukti yang riil," ujar Akmal.
Sebelum memberikan keterangan pers ini, sebanyak 30 orang Aliansi Sopir Transportasi Bali (Alstar) Bali melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Bali Pukul 10.30 Wita yang dipimpin Ketut Witra.
Dalam orasinya, Alstar sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan mendesak Kejaksaan Tinggi Bali agar melancarkan pemeriksaan kewenangan izin angkutan yang dilakukan oknum organda Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Selain itu, Alstra juga meminta Kejati melakukan tugas dan fungsi selaku penegak hukum untuk menelusuri penyelewengan perizinan yang dilakukan oknum Organda dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Witra mengatakan, pihaknya mendatangi Kejati Bali untuk memberikan masukan kepada penyidik Kejaksaan, karena masyarakat mengetahui penyimpangan itu terjadi.
"Kami harap perkara ini bisa dilanjutkan kembali dan saya juga akan berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain dan untuk itu saya menyampaikan terimakasih atas penerimaan kami di Kejati Bali," ujarnya. (WDY)
Kejati Bali Sulit Ungkap Dugaan Pungli Dishub
Rabu, 19 Oktober 2016 20:11 WIB