Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Denpasar, Gusti Ayu Rai Artini membenarkan warga Italia Carmine Sciaudone (33) yang ditangkap petugas Imigrasi, memang melanggar izin tinggal di Bali, sehingga harus disidangkan.
"Terdakwa kami sidangkan beberapa waktu lalu karena melanggar izin tinggal yang sudah tidak berlaku lagi," ujar JPU Gusti Ayu Rai Artini di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Dr Yanto beberapa waktu lalu, bahwa terdakwa diamankan petugas Imigrasi karena diduga dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang sudah habis sejak 8 Februari 2016.
Terdakwa datang ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VOA) atau izin kunjungan, dengan tujuan untuk berwisata dan mempelajari kebudayaan Bali.
"Selama di Bali, terdakwa berpindah-pindah tempat tinggal dan terdakwa berkunjung ke Gili Trawangan," ujar Rai Artini.
Saat berada di Gili Trawangan, terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama Franceco Baffa melalui Piedro."Saat pertemuan itu, Peidro sempat berkata kepada Baffa bahwa terdakwa dalam keadaan depresi dan ingin berkerja di Kapal Dragon 130," katanya.
Baffa yang merupakan mantan marketing advisor di Kapal Dragon 130 merasa kasihan dengan terdakwa dan mengajak terdakwa ikut dalam acara pesta yang dilaksanakan di atas Kapa Dragon 130, pada 22 Mei 2016.
Dalam pesta itu, terdakwa yang memiliki keahlian video director diberi kepercayaan untuk menjadi operator proyektor dengan menyambungkan kabel ke laptop yang dibawanya.
Sebegaimana terungkap dalam dakwaan, kegiatan terdakwa sebagai operator proyektor merupakan aktivitas pekerjaan guna menghasilkan jasa.
"Ini sudah tidak sesuai dengan VOA atau izin kunjungan yang diberikan kepada terdakwa," katanya.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (WDY)