Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) masing-masing satu orang berasal dari Australia dan Rusia karena melanggar izin tinggal.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis, menjelaskan kedua WNA itu yakni berinisial MEM dari Australia yang dideportasi karena melampaui masa izin tinggal, dan berinisial KN dari Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal.
Dia menjelaskan kedua WNA itu dideportasi pada Rabu (2/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yakni MEM dengan penerbangan langsung menuju Cairns, Australia, dan KN melalui Vietnam-New Delhi-Moskow.
Sugito menambahkan MEM, perempuan berusia 76 tahun itu tiba di Bali pada 10 Mei 2023 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal-nya sudah habis pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Dirjen Imigrasi telah perketat pembuatan paspor untuk wanita
"MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari," ucap Sugito.
Sedangkan, KN tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 Juni 2023 dan izin tinggal-nya berlaku hingga 16 Juli 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).
Namun, setelah diselidiki petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, KN ternyata melakukan kegiatan promosi properti sehingga tidak sesuai dengan peruntukan VoA.
"KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti yakni kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia," imbuh Sugito.
Imigrasi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali batalkan tiga WNI pergi ke Kamboja
Selain dideportasi, nama kedua WNA itu juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.