Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Pimpinan
dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka Jakarta,
Rabu.
Pimpinan dan Anggota BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada
Presiden Jokowi.
"Ada angka-angka potensi kerugian negara, tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan dan lainnya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis sebelum
pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya BPK menyatakan ke depan akan lebih "garang" dalam
memantau tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan atas laporan
keuangaan entitas, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Semua rekomendasi yang terkait pemeriksaan, kita akan mulai angkat
Pasal 20," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (4/10).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti
rekomendasi BPK.
Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
Dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, secara
keseluruhan sejak tahun 2010 sampai dengan Semester I 2016, BPK telah
menyampaikan 283.294 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas
yang diperiksa senilai Rp247,87 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.507 rekomendasi atau 12,2 persen
belum ditindaklanjuti. Sedangkan 172.909 rekomendasi atau 61 rekomendasi
sudah ditindaklanjuti dan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Sementara itu, sebanyak 75.123 rekomendasi atau 26,5 persen masih
dalam proses atau tindak lanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi BPK,
dan sisanya sebanyak 755 rekomendasti atau 0,3 persen tidak dapat
ditindaklanjuti.
"Kami ingin menegaskan bahwa keterbukaan dan tanggung jawab keuangan
negara telah mengalami perbaikan. Meskipun begitu, pemerintah harus
terus menerus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
keuangan negara," ujar Harry. (WDY)
Presiden Jokowi Terima Anggota dan Pimpinan BPK
Rabu, 5 Oktober 2016 10:42 WIB