Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo menerima pimpinan dan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka Jakarta,
Selasa.
Kedatangan Pimpinan dan anggota BPK ini untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.
Presiden saat menerima Pimpinan dan Anggota BPK ini didampingi oleh
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno dan Seskab
Pramono Anung.
Sedangkan dari BPK hadir diantaranya Ketua BPK Moermahadi Soerja
Djanegara, Anggota BPK Isma Yatun, Anggota BPK Agung Firman Sampurna dan
para Anggota BPK lainnya.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam rilisnya mengatakan BPK
telah menyelamatkan keuangan negara Rp13,70 triliun pada semester I
2017.
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir 70 persen pada 2016.
Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan
daerah bidang tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan
kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN
2015-2019.
Pemerintah Provinsi dengan opini WTP sejumlah 91 persen dari target
85 persen, Pemerintah Kabupaten sejumlah 66 persen dari target 60 persen
dan Pemerintah Kota sejumlah 77 persen dari target 65 persen.
Kontribusi BPK pada peningkatan kerja telah memberikan 463.715
rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja
lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif.
Dari seluruh rekomendasi tersebut sebanyak 320.136 rekomendasi atau 69 persen telah ditindaklanjuti.
Selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447
temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian,
Kejaksaan dan KPK sebagai aparat penegak hukum.
Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97 persen) telah ditindaklanjuti.
Selama periode yang sama BPK juga telah menerbitkan laporan hasil
pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai
Rp10,37 triliun dan 2,71 miliar dolar AS atau ekuivalen dengan Rp46,56
triliun.
IHPS I tahun 2017 memuat 687 hasil pemeriksaan, yang memuat 14.997 permasalahan.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu
hilangnya potensi PNBP yang diterima periode 2009-2015 mencapai 445,96
juta dolar AS sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti dan
royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam
kontrak karya, dimana besaran tarif lebih rendah dari tarif yang berlaku
saat ini.
Permasalahan lain diantaranya adalah koreksi perhitungan bagi hasil
migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak
semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai 956,04 juta dolar AS atau ekuivalen Rp12,73 triliun.
Selain itu, 17 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau pemegang working interest (partner)
belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015
senilai 209,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp2,78 triliun. (WDY)
Presiden Jokowi Terima Pimpinan dan Anggota BPK
Selasa, 10 Oktober 2017 13:15 WIB