Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan pembongkaran baliho atau papan reklame di tempat strategis yang telah berakhir izinnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan di Denpasar, Jumat mengatakan pembongkaran papan reklame dilakukan karena izinnya sudah berakhir.
"Langkah yang dilakukan untuk menegakkan Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Dan berupaya menciptakan Kota Denpasar yang bersih dari baliho," ujarnya.
Ia mengatakan kali ini petugas Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame di Jalan Melati atau depan Auditorium RRI Denpasar.
"Pembongkaran papan iklan tersebut bertujuan untuk menekan pemasangan reklame liar atau tidak memiliki izin. Karena dalam Perwali itu telah ditetapkan setiap persimpangan jalan hanya boleh diisi Led TV," ucapnya.
Wirawan menjelaskan penataan reklame di Denpasar ada lima SKPD yang menangani, untuk menentukan zonasi dan bentuk yakni wewenang Dinas Tata Ruang dan Perumahan, sedangkan untuk pengenaan pajak ditangani Dinas Pendapatan Daerah. Terkait izin dikeluarkan Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, terkait estika ditangani DKP dan penindakan penertiban ditangani Satpol PP Denpasar.
"Untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, kami bisa membongkar sampai izinnya habis. Tapi sebelum melakukan pembongkaran ini kami telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilikinya," katanya.
Dikatakan, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. maka surat pemberitahuan kepada pemilik reklame bertujuan membongkar saat izinnya berakhir.
"Bila izinnya sudah berakhir, namun pemilik papan reklame tidak menurunkan, maka kami terpaksa membongkar paksa," ucapnya.
Ia mengatakan, sisa papan reklame yang masih ada di Kota Denpasar akan di bongkar secara bertahap. Mengingat pembongkaran papan reklame sangat susah dan membutuhkan tenaga teknis.
Sementara itu, Kabid Layanan Pengembangan Usaha RRI Denpasar Nyoman Swastawan mengatakan tidak mempermasalahkan Satpol PP Kota Denpasar dalam membongkar papan reklame yang ada di depan RRI.
"Karena sesuai dengan Perwali persipangan jalan di larang memasang papan reklame. Maka dari itu kami mendukung Perwali No 3 tahun 2014 tersebut untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan indah," katanya.
Seorang warga Denpasar Wayan Merta meminta juga Satpol PP untuk membongkar papan reklame yang di pasang oleh Ormas, karena justru gambar yang ditampilkan tidak elegan dengan budaya Bali.
"Ada baliho dari ormas mengucapkan hari raya keagamaan, namun justru memasang foto-foto pengurus yang berbadan tegap. Ini sangat aneh. Mereka kelihatannya promosi ormas berkedok ucapan hari raya keagamaan. Ini harus dibongkar karena sangat meresahkan dan rawan menimbulkan konflik antarormas," katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Gencar Bongkar Papan Reklame
Jumat, 23 September 2016 23:11 WIB