Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pembongkaran papan reklame di perempatan arah ke RSUP Sanglah Jalan Diponogoro, Kecamatan Denpasar Barat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan di Denpasar, Rabu mengatakan pembongkaran papan reklame untuk menata wajah Kota Denpasar agar tidak kumuh dan semrawut.
"Dalam Perda Nomor 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame. Yang boleh dipasang hanya di Led TV, dan itu pun hanya di beberapa titik yang telah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan pembongkaran reklame dilakukan karena masa izin berlakunya sudah habis. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Dalam Perda ini sudah diatur titik penempatan Reklame di Kota Denpasar.
Menurut dia, dalam Perwali No 3 tahun 2014 memang ditetapkan setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame, namun sampai saat ini pihaknya belum bisa membongkar secara keseluruhan, disamping karena terkendala teknis juga ada beberapa papan reklame yang masa izinnya masih berlaku.
Sampai saat ini di Kota Denpasar papan reklame yang masih belum terbongkar sebanyak 40 buah. Dan papan reklame yang sudah terbongkar sekitar 70 persen.
"Papan reklame yang belum terbongkar akan disusul pembongkarannya hingga masa izinnya habis," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Wirawan, pihaknya juga memberikan peringatan kepada semua pemilik papan reklame, agar membongkar papan sendiri setelah masa izinnya habis. Hal itu dilakukan agar mempercepat
Wirawan lebih lanjut mengatakan Pemerintah Kota Denpasar sekarang tidak menargetkan pendapatan dari pajak papan reklame sehingga tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Untuk ucapan hari raya dan kegiatan yang bersifat sosial masih dibolehkan memasangnya.
Meski demikian Pemerintah kota Denpasar tetap melakukan pemantauan dan menentukan ukuran serta titik lokasi pemasangan sehingga tidak semrawut.
"Walau masih ada toleransi pemasangan baliho yang bersifat sosial, tetapi pemkot tetap melakukan pengawasan dan pemantauan, katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame
Rabu, 21 September 2016 16:35 WIB