Denpasar (Antara Bali) - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra melakukan pemantauan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Sebelumnya saya sudah memerintahkan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan lembur pada hari Sabtu dan Minggu dalam pelayanan prima perekaman data masyarakat untuk e-KTP tersebut," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dari pemantauan warga masyarakat terus mendatangi tempat pendataan data e-KTP tersebut.
"Ini tinggal mengorganisasikan saja, karena jumlah warga masyarakat mencari e-KTP membludak dan beberapa keterlambatan blangko dari pusat, tapi semua sudah bisa diatasi," ujarnya.
Rai Mantra lebih lanjut mengatakan dari pusat sudah menyatakan bahwa akan ada keterlambatan karena ada pemotongan anggaran dan blangko.
"Saya sekarang mengecek kesiapan dan memberikan informasi yang terang kepada masyarakat sehingga warga masyarakat memahami dan mengerti terkait pendataan e-KTP itu," ucapnya.
Ia juga meminta kepada petugas Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar untuk memberikan solusi kepada masyarakat kapan mereka harus hadir agar masyarakat tidak bingung dan tidak banyak menghabiskan waktu hanya untuk pendataan e-KTP.
"Sebaiknya menggunakan nomor antrean serta diinformasikan kepada masyarakat, jika kapasitasnya per hari itu berkisar 100 hingga 150 lembar," ujarnya.
Terkait liburan hari suci Galungan, Rai Mantra mengatakan pihaknya tetap memberikan dispensasi untuk pegawai yang merayakan hari raya Galungan, dan setelah itu mereka akan melanjutkan pelayanan hari Sabtu dan Minggu selama bulan September.
"Kalau saya liat antara liburan Galungan dan Sabtu Minggu ini sudah seimbang, apalagi informasi dari Kemendagri pada 30 September ini tidak menjadi batas sanksi, tetapi masyarakat harus tetap merekam agar memenuhi persyaratan untuk data di pusat," katanya.
Sementara Kepala Disdukcapil Denpasar Nyoman Gde Narendra mengatakan ketersediaan blangko sudah mendapat pengiriman 10.000 blangko. Untuk bulan September pihaknya sudah mengusulkan lagi ke pusat, mudah-mudahan setelah hari raya ini datang.
"Kalau print out sampai 31 September sudah aman, karena kita punya waktu 14 hari untuk setiap pendaftar pencetakan dalam posisi aman," ujarnya.
Kalau tidak ada pernyataan baru dari Kemendagri, kata Narendra, bahwa perekaman (input) data itu terus dilakukan dan tidak ada masalah.
"Menurut informasi terbaru dari Kemendagri batas waktu 30 September akan diperpanjang proses perekaman e-KTP ini hingga Juli 2017, jadi masyarakat tidak perlu panik," katanya. (WDY)