Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
meminta masyarakat melapor kepada Kemendagri, jika menemukan oknum yang
menerapkan pungutan liar (pungli) dalam proses perekaman kartu tanda
penduduk elektronik (E-KTP).
"Masyarakat harus berani lapor (adanya pungli). Publik tak perlu khawatir, kami melayani," kata Mendagri di Jakarta, Rabu.
Tjahjo menjelaskan masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga ke
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat, untuk kemudian
mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP dari petugas.
Bahkan, ia sempat beberapa kali menegaskan bahwa pembuatan KTP
elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran tidak dipungut biaya.
Ia juga membantah terkait adanya masalah di sejumlah daerah yang
kesulitan mendapatkan blanko E-KTP, karena Kemendagri telah menyediakan
4,5 juta blanko untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua
yang memerlukan.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah itu, Mendagri juga
kemudian mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP
elektronik untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil sebelum 30 September
2016.
Menurut Tjahjo, kelak data E-KTP akan dimanfaatkan untuk mengakses
sejumlah pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, ketika melakukan
kegiatan di dalam maupun menuju luar negeri.
"Pemerintah ingin masyarakat miliki nomor induk kependudukan (NIK)
tunggal, sehingga nanti setiap WNI harus punya NIK yang akan dipakai
untuk mengurus asuransi, SIM, atau paspor. Jadi, saya minta masyarakat
luangkan waktu, datang dan rekam data," tambahnya. (WDY)
Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Pungli Perekaman e-KTP
Kamis, 1 September 2016 11:51 WIB